Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar
janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.
Memang, harga yang dibebankan kepada
pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga
nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.
Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya,
membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari
Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.
"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan
Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.
Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.
"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah
S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta
IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ
Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang,
Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 -
Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000,"
tulis situs lainnya.
"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah
untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu
anda mendapatkan kerja yang anda impikan,"
lanjutnya.
Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja
mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidakadanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah abal- abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal,
namun Anda sendiri tak memiliki kemampuan.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku
pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya yang membongkar situs yang
menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi
Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto.
Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik.
Nah bagaimana dengan kalian ?? Berminatkah membohongi org di seluruh dunia dengan gelar aspal ??? Tanyakan pada hati yang terdalam..!
Semoga manfaat..
Source;
http://m.detik.com/read/2012/05/22/171735/1922066/399/banderol-ijazah-palsu-di-internet-s1-rp-19-juta-s2-rp-27-juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar